APA ITU PROGRAM PKW ?
PENDIDIKAN KECAKAPAN WIRAUSAHA (PKW)
Latar Belakang penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) sebagai berikut:
Kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah penting
yang harus ditangani dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia saat ini,
meskipun dalam beberapa tahun terakhir angka kemiskinan dan pengangguran
mengalami penurunan. Menurut berita resmi statistik BPS, 18 Juli 2016 jumlah penduduk miskin di
Indonesia pada maret 2016 sebesar 28,01 juta jiwa
atau sebesar 10,86%
dari total penduduk Indonesia, sedangkan jumlah penganggur terbuka di Indonesia pada Agustus 2016 sebesar
7,03 juta jiwa atau 5,6 % dari jumlah angkatan kerja sebesar 125,44 juta
jiwa (sumber: Berita
resmi statistik BPS, 7 November 2016). Di sisi lain terdapat jumlah anak putus sekolah (drop out) SMK/SMU/MA
ditambah lulusan SD dan SMP yang tidak melanjutkan sekolah tahun 2015/2016 sebesar 1.283.379 anak (sumber:
Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan Kemendikbud, 2016).
Keadaan tersebut akan memberikan beban tersendiri bagi
pemerintah. Dengan banyaknya putus sekolah (drop out) atau lulus tidak
melanjutkan dapat berdampak pada bertambahnya kemiskinan dan pengangguran, yang
selanjutnya akan dapat memicu munculnya permasalahan sosial seperti kejahatan,
penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, perdagangan orang (trafficking),
maraknya demo yang anarkis, dan lemahnya daya saing bangsa.
Dalam rangka mengatasi permasalahan di atas dan mendukung
pertumbuhan ekonomi melalui kewirausahaan maka Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dana bantuan
program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) bagi masyarakat.
Tujuan penyelenggaraan Program
Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) sebagai
berikut:
1.
Memberikan bekal
pengetahuan kewirausahaan kepada peserta didik.
2.
Memberikan bekal
keterampilan di bidang produksi barang/jasa kepada peserta didik.
3.
Menanamkan pola
pikir (mindset) dan sikap
berwirausaha kepada peserta didik.
4.
Mendorong dan
menciptakan rintisan usaha baru melalui kursus dan pelatihan yang didukung oleh dunia usaha
dan industri, mitra usaha dan dinas/instansi terkait, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.
Program PKW dapat diselenggarakan
oleh:
1.
Satuan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat
2.
Lembaga/yayasan/Sekolah
3.
Badan usaha/industri
4.
Perguruan Tinggi
5.
Organisasi Mitra
Sasaran penerima bantuan PKW adalah setiap warga negara Indonesia yang
berusia 16-35 tahun, putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan dan/atau belum
memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
Pendidik/instruktur
program PKW terdiri dari:
1. Instruktur
keterampilan yang memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
2. Instruktur kewirausahaan yang memiliki
pengalaman berwirausaha dan/atau pernah menjadi instruktur kewirausahaan.
Pelaksanaan Program PKW
1.
Kurikulum
a. Memiliki kurikulum dan bahan pembelajaran minimal 150 jam @ 60 menit
(terdiri dari 50 jam materi kewirausahaan dan 100 jam materi keterampilan).
Proses pembelajaran teori 30% dan praktek 70%.
b. Jenis keterampilan yang dapat diusulkan untuk program PKW adalah
jenis keterampilan yang memiliki peluang usaha produk barang atau jasa yang
laku jual (marketable) dan layak
untuk dijadikan usaha mandiri atau kelompok. Jenis-jenis keterampilan yang
direkomendasikan dapat dilihat pada lampiran 2.
c. Pembelajaran program PKW memerlukan kurikulum dan bahan ajar yang mencakup:
1) perubahan pola pikir; 2) membangun karakter pengusaha; 3) memulai usaha; 4)
merencanakan usaha; 5) memasarkan dan mengembangkan usaha; dan 6) kompetensi
keterampilan yang sesuai dengan identifikasi peluang usaha.
2.
Sarana prasarana pembelajaran
Menyediakan
sarana – prasarana pembelajaran teori dan praktik, sesuai dengan jenis keterampilan yang diusulkan.
3.
Proses Kegiatan PKW
Tahapan kegiatan dalam
penyelenggaraan program PKW adalah sebagai berikut:
a. Rekrutmen
peserta didik
b. Proses
pembelajaran teori dan praktik (keterampilan dan kewirausahaan)
c. Evaluasi
pembelajaran
d. Membentuk
rintisan usaha, baik individu maupun kelompok
e. Pendampingan
rintisan usaha minimal 3 (tiga) bulan
4.
Evaluasi
Untuk mengukur pencapaian hasil belajar bahwa peserta
didik telah menguasai keterampilan dan memiliki kemampuan berwirausaha, maka
setiap lembaga harus melaksanakan evaluasi hasil pembelajaran kepada setiap
peserta didik.
Comments
Post a Comment